JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif parkir kendaraan bermotor di bandara tengah hangat diperbincangkan di jagat media sosial. Terbaru, warganet ramai membicarakan unggahan salah satu akun Twitter yang mengaku membayar parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar Rp 9,6 juta.
Agar hal tersebut tak terulang kembali, ada baiknya Anda mengetahui tarif parkir kendaraan bermotor di tiap bandaranya. Misalnya di Bandara Soekarno - Hatta Tangerang.
Berikut rincian tarif parkir di Bandara Soekarno - Hatta berdasarkan laman resmi PT Angkasa Pura II:
Baca juga: Heboh Parkir di Bandara Ngurah Rai Bayar Rp 9,6 Juta, Ini Faktanya
Di lokasi ini, tarif parkir yang berlaku untuk mobil adalah Rp 5.000/jam selama 4 jam pertama. Jika Anda parkir lebih dari 4 jam, maka tiap jam berikutnya akan dikenakan tarif Rp 10.000/jamnya.
Kemudian, untuk bus golongan I akan dikenakan tarif Rp 12.000/jam dan jika Anda parkir lebih dari 1 jam, maka di jam berikutnya akan dikenakan biaya Rp 6.000/jam. Sementara itu, untuk kendaraan bus yang memiliki roda lebih dari 6 maka tarif parkirnya Rp 17.000 per jam dan untuk 1 jam berikutnya akan dikenakan tarif Rp 6.000/jam.
Terakhir, untuk sepeda motor tarif yang diberlakukan adalah Rp 5.000/24 jam.
Baca juga: Ini Prosedur Baru Bagi Penumpang dari Luar Negeri yang Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Di lokasi tersebut, tarif parkir yang berlaku untuk mobil adalah Rp 5.000/jam selama 4 jam pertama. Jika ada parkir lebih dari 4 jam hingga 10 jam akan dikenakan biaya Rp 35.000.
Kemudian, jika Anda parkir lebih dari 10 jam hingga 15 jam tarif yang dikenakan sebesar Rp 55.000. Lalu, biaya parkir untuk 15 jam hingga 24 jam tarifnya Rp 80.000.
Adapun tarif hari kedua dan seterusnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 60.000.
Sebagai catatan, lokasi parkir ini jaraknya lumayan jauh untuk ke terminal bandara. Namun, pihak pengelola bandara telah menyediakan layanan shuttle gratis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.