Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 03/06/2021, 13:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Baca juga: Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS

Komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara.

Hadi menambahkan, anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA masing-masing kementerian atau lembaga, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Cek Rekening, Hari Ini Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com