Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Nasib Garuda Indonesia Sama seperti Merpati Airlines?

Kompas.com - 03/06/2021, 15:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Pemerintah pun tak tinggal diam melihat kondisi maskapai kebanggannya tersebut. Negara berupaya menolong Garuda Indonesia dengan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai maksimum Rp 8,5 triliun dan dengan tenor maksimum 7 tahun.

Namun, pada Februari 2021, manajemen maskapai pelat merah itu baru mencairkan dana dari OWK sebesar Rp 1 triliun.

Rupanya, langkah penyelamatan tersebut belum bisa menemukan titik cerah bagi Garuda Indonesia. Baru-baru ini Kementerian BUMN mengungkapkan empat opsi penyelamatan maskapai tersebut yang salah satunya adalah dilikuidasi.

Opsi pertama penyelamatan Garuda Indonesia yakni pemerintah terus mendukung dengan memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas. Hal ini berkaca dari kasus pada Singapore Airlines asal Singapura, Cathay Pacific asal Hong Kong, dan Air China Airlines asal China.

Namun catatan dalam opsi adalah berpotensi meninggalkan Garuda Indonesia dengan utang warisan yang besar yang akan membuat situasi menantang bagi perusahaan di masa depan.

Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban mencakup utang, sewa, dan kontrak kerja.

Pilihan yurisdiksi yang akan digunakan dalam opsi ini yakni U.S. Chapter 11 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat, maupun yurisdiksi kepailitan negara lain. Selain itu, mempertimbangkan opsi pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Opsi ini merujuk pada contoh kasus Thai Airways International dan Malaysia Airlines. Namun catatannya yakni masih belum jelas apakah undang-undang kepalilitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi.

Lalu opsi ini juga berisiko restrukturisasi berhasil memperbaiki sebagian masalah (debt, lease), tetapi tidak memperbaiki masalah yang mendasarinya (culture, legacy).

Kemudian ketiga, merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Opsi ini mencontoh dari kasus yang terjadi pada Sabena Airlines asal Belgia dan Swissair asal Swiss.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com