Nantinya Garuda Indonesia akan dibiarkan melalui restrukturisasi, namun di saat bersamaan mulai didirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru. Maskapai baru ini akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda Indonesia dan menjadi national carrier di pasar domestik.
Opsi ini dimaksudkan untuk tetap menjaga Indonesia memiliki national flag carrier, tetapi tentu perlu eksplorasi lebih lanjut. Adapun estimasi modal yang dibutuhkan untuk pembuatan maskapai baru ini mencapai 1,2 miliar dollar AS.
Keempat, Garuda Indonesia dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan. Lewat opsi melikuidasi Garuda Indonesia, maka pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkarkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah.
Opsi ini mencontoh dari kasus yang terjadi pada Varig Airlines asal Brasil dan Malev Hungarian Airlines asal Hongaria. Namun catatan pada opsi ini adalah artinya Indonesia tidak lagi memiliki national flag carrier.
Dengan segala problematika tersebut, akan kah nasib Garuda Indonesia sama seperti Merpati Airlines?
Baca juga: Garuda Indonesia Resmi Serap Kucuran Duit APBN lewat Skema OWK
Merpati Airlines
Merpati Airlines merupakan maskapai milik negara sebelum adanya Garuda Indonesia.
Dikutip dari Harian Kompas, 31 Oktober 1978, berdirinya Merpati Nusantara Airlines berkat serangkaian usaha rintisan yang dilakukan oleh Angkatan Udara (AU) dan dwi-fungsi ABRI pada September 1962.
Beberapa perwira senior menggabungkan diri mereka dalam PN MNA, sebuah sarana perhubungan serbaguna antar-daerah dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Modal dananya kala itu sebesar Rp 10 juta, dua pesawat Dakota, dan empat pesawat Otter/DHC 3.
Pada awal pengoperasiannya, MNA hanya menghubungkan lima kota besar. Pada tahun 1974, kepakan sayap Merpati merambah ke 175 kota.
Beberapa di antaranya adalah kota kecil, kota/kabupaten, bahkan kecamatan.
Pada 1975, perusahaan negara itu berubah menjadi persero, dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.
Tercatat, sejak 26 Oktober 1978, Merpati Nusantara Airlines menjadi anak perusahan Garuda Airways. Dengan demikian, terjadi pengalihan penguasaan modal negara dari MNA kepada Garuda.
Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1978 tanggal 26 Oktober 1978.
Spekulasi mengenai latar belakang pengalihan MNA menjadi anak Garuda ini mencuat.
Banyak pihak mengatakan, Merpati Nusantara Airlines terus mengalami kerugian, sehingga membutuhkan subsidi dari pemerintah. Dugaan itu bukan tanpa alasan.
Beberapa kalangan pejabat MNA di daerah sejak lama mengeluhkan keadaan perusahaan itu. Secara pintas, penambahan pesawat yang berasal dari penyertaan modal pemerintah merupakan suatu perkembangan.
Namun, dalam operasinya, perolehan muatan (load factor) terus mengalami penurunan sejak tahun 1972.
Akhirnya, Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 akibat masalah keuangan dan berbagai utang. Tercatat, MNA menanggung utang sebesar 10,95 triliun.
Jumlah itu terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis.
Baca juga: Nasib Merpati Bisa Kembali Mengudara Belum Jelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.