Pada 1975, perusahaan negara itu berubah menjadi persero, dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.
Tercatat, sejak 26 Oktober 1978, Merpati Nusantara Airlines menjadi anak perusahan Garuda Airways. Dengan demikian, terjadi pengalihan penguasaan modal negara dari MNA kepada Garuda.
Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1978 tanggal 26 Oktober 1978.
Spekulasi mengenai latar belakang pengalihan MNA menjadi anak Garuda ini mencuat.
Banyak pihak mengatakan, Merpati Nusantara Airlines terus mengalami kerugian, sehingga membutuhkan subsidi dari pemerintah. Dugaan itu bukan tanpa alasan.
Beberapa kalangan pejabat MNA di daerah sejak lama mengeluhkan keadaan perusahaan itu. Secara pintas, penambahan pesawat yang berasal dari penyertaan modal pemerintah merupakan suatu perkembangan.
Namun, dalam operasinya, perolehan muatan (load factor) terus mengalami penurunan sejak tahun 1972.
Akhirnya, Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 akibat masalah keuangan dan berbagai utang. Tercatat, MNA menanggung utang sebesar 10,95 triliun.
Jumlah itu terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis.
Baca juga: Nasib Merpati Bisa Kembali Mengudara Belum Jelas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.