Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Berencana Terapkan Skema Multitarif PPN, Bagaimana Implementasinya?

Kompas.com - 03/06/2021, 15:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini diyakni bakal lebih menciptakan asas keadilan.

Pasalnya, skema multitarif PPN diyakini akan membuat barang-barang esensial yang dibutuhkan masyarakat dikenai pajak lebih murah. Sementara pajak atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas akan lebih mahal.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10 persen.

"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen," kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Akankah Nasib Garuda Indonesia Sama Seperti Merpati Airlines?

Yustinus menuturkan, kenaikan PPN dengan skema multitarif merupakan cara pemerintah mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan.

Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas membuat pemerintah memberikan fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran.

"Jadi isunya adalah bagaimana sistem PPN kita lebih efektif juga kompetitif, menciptakan fairness, adil, dan juga berdampak bagi pada perekonomian," beber dia.

Yustinus lantas menyebut, kebijakan ini bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan. Saat ini, pemerintah masih merancang payung aturan agar lebih komprehensif.

"Kita siapkan sekarang mumpung kita punya kesempatan. Jadi barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, yang dikonsumsi kelas atas dan sifatnya terbatas, itu bisa dikenakan pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang," pungkas Yustinus.

Baca juga: Ini Jumlah Usaha Mikro yang Sudah Menerima BLT UMKM 2021

Sebelumnya, skema multitarif PPN sempat disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dia menyebut, skema multitarif PPN mampu menciptakan asas keadilan karena tarif PPN akan lebih murah untuk barang/jasa tertentu, sementara lebih mahal untuk barang mewah.

Sementara itu, skema tarif PPN yang diadopsi pemerintah saat ini adalah single tarif sebesar 10 persen. Jika multitarif yang diberlakukan, pemerintah bakal mengenakan tarif PPN yang berbeda untuk barang/jasa.

"Kita melihat PPN menjadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan. Ada multi tarif yang mungkin menggambarkan afirmasi," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Skema Multitarif PPN, Mau Diadopsi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com