JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
Teranyar, program tersebut sudah masuk dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan tahun 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa program tax amnesty yang bakal dikeluarkan akan berbeda dari program pengampunan pada tahun 2016.
Baca juga: Proposal Sri Mulyani 2022: Naikkan Pajak Orang Kaya hingga Tax Amnesty Jilid II
Dia sepakat bahwa tax amnesty seperti tahun 2016 memang tidak bisa terlalu sering diberikan oleh penguasa.
"Prinsipnya pemerintah komitmen betul bahwa amnesti pajak seyogianya memang tidak diberikan terlalu sering," kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, Kamis (3/6/2021).
Yustinus menuturkan, program relaksasi ini nantinya bakal lebih diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak secara sukarela.
Kemenkeu akan memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang ingin patuh tetapi masih khawatir, gamang, dan berat karena sanksi yang ditetapkan.
"Tapi yang coba-coba tidak boleh difasilitasi. Karena kita instrumennya cukup efektif dan banyak, kita akan gunakan itu dengan lebih terukur. Itu yang dirancang Kemenkeu saat ini," sebut Yustinus.
Baca juga: Ini 2 Skema Tax Amnesty Jilid II
Penjelasan detail bakal dibahas ketika membahas revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI sesuai agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
"Tapi, pada intinya kita semua ingin fokus bagaimana peningkatan kepatuhan sukarela itu dilakukan. Bukan yang memberikan amnesti seperti 2016. Wacana tax amnesty kami serahkan nanti pembahasan dengan DPR," pungkas Yustinus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.