Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran Pajak Perusahaan Digital Capai Rp 2 Triliun

Kompas.com - 03/06/2021, 18:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,01 triliun.

Angka tersebut merupakan realisasi pajak konsumen yang didapat sejak awal Juli 2020 hingga akhir Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital.

Baca juga: Tambah Lagi 8, Ini Daftar 73 Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Teranyar dari jumlah tersebut, per hari ini (3/6/2021) pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN, antara lain

1. TunnelBear LLC

2. Xsolla (USA), Inc.

3. Paddle.com Market Limited

4. Pluralsight, LLC

5. Automattic Inc

6. Woocommerce Inc

7. Bright Market LLC

8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (3/6/2021). (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo)

Baca juga: Proposal Sri Mulyani 2022: Naikkan Pajak Orang Kaya hingga Tax Amnesty Jilid II

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Setoran PPN perusahaan digital tembus Rp 2,01 triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com