Selain kejelasan nilai pesangon, kompensasi dan nilai hak pekerja lainnya, Said berharap perusahaan untuk bertindak sesuai dengan perjanjian kerja antara buruh dengan manajemen.
Ia juga mengimbau manajemen Hero Group untuk melakukan perundingan dengan karyawan Giant secara terjadwal guna mendapatkan solusi terbaik.
Sementara itu, Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto sebelumnya memastikan, seluruh karyawan Giant yang terdampak akan mendapatkan kompensasi yang pantas di luar ketentuan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
"Kami sepenuhnya berupaya untuk memperlakukan seluruh karyawan dengan penuh empati dan rasa hormat di masa perubahan portofolio ini. Kami juga akan memberikan karyawan yang terdampak akan diberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja," ucapnya Selasa (25/5/2021).
Pemberian kompensasi di atas regulasi pemerintah tersebut sebagai ungkapan atau apresiasi perusahaan terhadap seluruh karyawan Giant yang telah mendedikasikan dan turut membantu masa peralihan bisnis tersebut.
"Ini merupakan ungkapan terima kasih kami atas dukungan mereka selama ini serta untuk membantu transisi mereka menuju kesempatan kerja yang baru," kata dia.
Baca juga: Erick Thohir: PLN Itu Utangnya Rp 500 Triliun...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.