Selain kejelasan nilai pesangon, kompensasi dan nilai hak pekerja lainnya, Said berharap perusahaan untuk bertindak sesuai dengan perjanjian kerja antara buruh dengan manajemen.
Ia juga mengimbau manajemen Hero Group untuk melakukan perundingan dengan karyawan Giant secara terjadwal guna mendapatkan solusi terbaik.
Sementara itu, Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto sebelumnya memastikan, seluruh karyawan Giant yang terdampak akan mendapatkan kompensasi yang pantas di luar ketentuan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
"Kami sepenuhnya berupaya untuk memperlakukan seluruh karyawan dengan penuh empati dan rasa hormat di masa perubahan portofolio ini. Kami juga akan memberikan karyawan yang terdampak akan diberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja," ucapnya Selasa (25/5/2021).
Pemberian kompensasi di atas regulasi pemerintah tersebut sebagai ungkapan atau apresiasi perusahaan terhadap seluruh karyawan Giant yang telah mendedikasikan dan turut membantu masa peralihan bisnis tersebut.
"Ini merupakan ungkapan terima kasih kami atas dukungan mereka selama ini serta untuk membantu transisi mereka menuju kesempatan kerja yang baru," kata dia.
Baca juga: Erick Thohir: PLN Itu Utangnya Rp 500 Triliun...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.