Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat ULD, Kemenaker Buktikan Penyandang Disabilitas Miliki Etos Kerja Baik

Kompas.com - 03/06/2021, 20:41 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya membuktikan tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.

Upaya tersebut akan dibuktikan Kemnaker melalui unit layanan disabilitas (ULD). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binaperta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemenaker Suhartono.

Penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Lebih dari itu, mempekerjakan mereka mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan,” ujar Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Keuntungannya, lanjut dia, perusahaan akan dianggap sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.

Baca juga: Asas Kesetaraan Gender Perlu Diperhatikan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis.

Melalui rakor itu, Kemenaker berupaya melakukan percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Adapun tujuannya untuk mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Suhartono menjelaskan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten dan kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Telah Beri Kesempatan Putra-putri Papua dan Penyandang Disabilitas Berkontribusi

Dari data tersebut, ia mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. 

“Mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya,” ucap Suhartono.

Ia menambahkan, pemerintah bahkan diwajibkan mendukung dan mengapresiasi dunia usaha yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.

Suhartono pun berharap, pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan lapangan kerja untuk para penyandang disabilitas.

Baca juga: Ini Keterampilan yang Banyak Dicari Pemberi Kerja dan Berpotensi Digaji Lebih Tinggi

Tak hanya itu, imbuhnya, perusahaan diharapkan pula bisa semakin terbuka untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

"Saat ini, dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja. Hal ini guna membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," kata dia.

Terkait rakor, ia berharap percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com