JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) rupanya masih menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia. Menjadi PNS dinilai bakal bisa menjamin kehidupan masa depan. Sehingga tak heran, masyarakat pun berbondong-bondong melamar untuk menjadi PNS.
Pemerintah pada 2021 ini tengah melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN). Total kebutuhan ASN 2021 mencapai 676.733 formasi yang terdiri dari 128.016 formasi CPNS dan 548.717 PPPK.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021. Adapun pendaftar yang nantinya bakal menjadi PNS itu pun mencapai 4 juta lebih.
Pada tahun ini di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021. Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021. Terakhir, pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Baca juga: Indef Sarankan Pemerintah Naikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Baca juga: Menpan-RB: Jangan Percaya Janji Manis Calo CPNS
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca juga: PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.