JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara meliputi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan ASN dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada Kamis (3/6/2021) kemarin.
Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, Aparatur Negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.
Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?
Berita soal gaji ke-13 ASN mendominasi deretan berita populer Money hari ini, Jumat (4/6/2021).
Selain itu, ada sejumlah berita lainnya yang sayang Anda lewatkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan ASN disalurkan pada Kamis (3/6/2021).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ASN akan disalurkan Kamis (3/6//2021).
KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com.
Kementerian Keuangan melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia, membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Sebagai informasi, yang termasuk ASN ini ialah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.