Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Dipenjara

Kompas.com - 04/06/2021, 07:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar.

Hal ini sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 Km.

"Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga," kata Hendra dilansir dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Hendra mengatakan, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.

Ia mengatakan, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

"Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu," ucap Hendra.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.

Baca juga: Kemenhub Mau Bangun Kereta Tanpa Rel di Jatim, Dikaji Bareng ITS

Adapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.

“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” kata dia.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk 15.000 Pelaut Tahun Ini

Rudi mengatakan akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar," ungkap Rudi.

"Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” ujar dia lagi.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana.

Dengan hukuman masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Baca juga: Kaji N-219 untuk Dijadikan Pesawat Amfibi, Kemenhub Gandeng ITB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com