Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sekarang, Kapan Calon Jemaah Haji Asal Jakarta Bisa Berangkat?

Kompas.com - 04/06/2021, 09:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2021 ini. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir di seluruh negara.

Dengan adanya keputusan terbaru ini, maka Indonesia sudah tak memberangkatkan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut. Pasalnya, pada 2020 lalu pemerintah juga meniadakan keberangkatan jemaah haji.

Imbas dari kejadian ini, maka otomatis jadwal keberangkatan calon jemaah haji yang sudah mendaftar akan semakin molor.

Baca juga: Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Batal Berangkat di 2021?

Lalu, jika ada calon jemaah haji asal DKI Jakarta yang baru mendaftar pada tahun ini, kapan mereka baru bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci?

Mengutip laman haji.kemenag.go.id pada Jumat (4/6/2021), daftar tunggu atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jakarta mencapai tahun 2045.

Artinya, jika calon jemaah haji asal Jakarta mendaftarkan diri sekarang, waktu estimasi berangkatnya sekitar tahun 2045.

Sebab, kuota calon jemaah haji dari Jakarta di laman haji.kemenag.go.id hanya sebanyak 7.766 orang. Sementara yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 189.226 orang.

Belum diketahui secara pasti apakah lama waktu tunggu tersebut sudah diakumulasikan dengan pembatalan keberangkatan haji asal Indonesia selama dua tahun berturut-turut ini.

Jika belum diakumulasikan, maka calon jemaah haji asal Jakarta yang baru mendaftar tahun ini diperkirakan baru bisa menunaikan ibadah haji pada tahun 2047.

Baca juga: Ini 10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat di Indonesia

Biaya Haji

Adapun biaya daftar haji di tahun 2021 ini belum ditentukan oleh Pemerintah.

Biaya haji terakhir sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut rincian biaya haji reguler sesuai dengan tempat embarkasi sesuai dengan regulasi pemerintah:

  • Embarkasi Aceh Rp 31.454.602
  • Embarkasi Medan Rp 32.172.602
  • Embarkasi Batam Rp 33.083.602
  • Embarkasi Padang Rp 33.172.602
  • Embarkasi Palembang Rp 33.073.602
  • Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602
  • Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002
  • Embarkasi Solo Rp 35.972.602
  • Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602
  • Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602
  • Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602
  • Embarkasi Lombok Rp 37.332.602
  • Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

Berikut besaran biaya haji Bipih petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU per emberkasi:

  • Embarkasi Aceh Rp 65.393.168
  • Embarkasi Medan Rp 66.111.168
  • Embarkasi Batam Rp 67.022.168
  • Embarkasi Padang Rp 67.111.168
  • Embarkasi Palembang Rp 67.012.168
  • Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168
  • Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568
  • Embarkasi Solo Rp 69.911.168
  • Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168
  • Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168
  • Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168
  • Embarkasi Lombok Rp 71.271.168
  • Embarkasi Makassar Rp 72.291.168.

Baca juga: Batal Berangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Bisa Refund atau Tunda Keberangkatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com