JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2021 ini. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir di seluruh negara.
Dengan adanya keputusan terbaru ini, maka Indonesia sudah tak memberangkatkan jemaah haji selama dua tahun berturut-turut. Pasalnya, pada 2020 lalu pemerintah juga meniadakan keberangkatan jemaah haji.
Imbas dari kejadian ini, maka otomatis jadwal keberangkatan calon jemaah haji yang sudah mendaftar akan semakin molor.
Baca juga: Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Batal Berangkat di 2021?
Lalu, jika ada calon jemaah haji asal DKI Jakarta yang baru mendaftar pada tahun ini, kapan mereka baru bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci?
Mengutip laman haji.kemenag.go.id pada Jumat (4/6/2021), daftar tunggu atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jakarta mencapai tahun 2045.
Artinya, jika calon jemaah haji asal Jakarta mendaftarkan diri sekarang, waktu estimasi berangkatnya sekitar tahun 2045.
Sebab, kuota calon jemaah haji dari Jakarta di laman haji.kemenag.go.id hanya sebanyak 7.766 orang. Sementara yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 189.226 orang.
Belum diketahui secara pasti apakah lama waktu tunggu tersebut sudah diakumulasikan dengan pembatalan keberangkatan haji asal Indonesia selama dua tahun berturut-turut ini.
Jika belum diakumulasikan, maka calon jemaah haji asal Jakarta yang baru mendaftar tahun ini diperkirakan baru bisa menunaikan ibadah haji pada tahun 2047.
Baca juga: Ini 10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat di Indonesia
Biaya Haji
Adapun biaya daftar haji di tahun 2021 ini belum ditentukan oleh Pemerintah.
Biaya haji terakhir sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut rincian biaya haji reguler sesuai dengan tempat embarkasi sesuai dengan regulasi pemerintah:
Berikut besaran biaya haji Bipih petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU per emberkasi:
Baca juga: Batal Berangkat Tahun Ini, Calon Jemaah Haji Bisa Refund atau Tunda Keberangkatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.