Pendapatan Garuda Indonesia tercatat turun dari awalnya Rp 50,26 triliun pada kuartal III 2019 menjadi hanya Rp 16,04 triliun pada kuartal III 2020.
Perseroan lantas menawarkan program pensiun dini untuk para karyawan hingga 19 Juni 2021 mendatang demi menyelamatkan keuangan perusahaan yang tertekan akibat rugi dan utang. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 100 karyawan yang mengajukan pensiun dini.
Baca juga: Demi Konten, Dalih Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN
Selain pensiun dini, sejumlah aksi yang turut dilakukan Garuda Indonesia di antaranya memaksimalkan kerja sama dengan mitra usaha guna mendorong peningkatan pendapatan.
Sementara itu dari pihak pemerintah berencana memangkas jumlah komisaris Garuda Indonesia hingga mengubah orientasi bisnis perseroan yang semula melayani rute penerbangan internasional menjadi hanya berfokus pada penerbangan domestik saja.
Garuda Indonesia sendiri beberapa kali digugat oleh pihak penyewa pesawat (lessor), karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.
Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), maskapai penerbangan pelat merah tersebut menjelaskan tengah dalam jalur negosiasi dengan pihak lessor, tanpa melewati pengadilan.
Baca juga: Erick Thohir Proyeksi Laba BUMN pada 2020 Anjlok Jadi Rp 28 Triliun
“Saat ini perseroan masih terus melakukan negosiasi komersial dengan lessor untuk mendapatkan kesepakatan terbaik terkait dengan perjanjian-perjanjian sewa pesawat dan penyelesaian atas kewajiban perseroan terhadap lessor khususnya di masa pandemi ini,” kata VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, Mitra Piranti melalui keterbukaan informasi di BEI.
Mitra mengatakan, saat ini perseroan memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Namun, ia enggan menyampaikan nilai keseluruhan kontrak, mengingat saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor.
“Perseroan dalam hal ini berkewajiban menjaga kerahasiaan dari kesepakatan tersebut, termasuk mengenai nilai sewa perjanjian. Saat ini masih melakukan negosiasi secara langung dengan lessor-lessor terkait untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan,” ujar dia.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan juga, saat ini proses negosiasi yang dijalankan bersama lessor tidak berpengaruh pada operasional perseroan. Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan dengan optimal.
Baca juga: Kementerian BUMN Kaji 4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia
Mitra menambahkan, perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Sebagai informasi, pada Maret 2020, Pengadilan Belanda mengabulkan gugatan Helice Leasing S.A.S berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda.
Namun, pada Mei lalu, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis.
Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi. Ini merupakan kesekian kalinya Garuda Indonesia bernegosiasi dengan Aercap.
Baca juga: Rachmat Gobel Harap Likuidasi Jadi Opsi Terakhir Selamatkan Garuda Indonesia
Baru-baru ini, tersebar dokumen tentang empat opsi penanganan Garuda Indonesia yang tengah dikaji oleh Kementerian BUMN yang tersebar di kalangan media.