Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Biang Utama Garuda Berpotensi Bangkrut

Kompas.com - 04/06/2021, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah dalam kondisi berdarah-darah. Maskapai penerbangan flag carrier itu terjerat lilitan utang menggunung dan menderita rugi cukup besar. 

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut salah satu penyebab utama krisis Garuda adalah kesepajatan dengan penyewa pesawat alias lessor. Pihaknya akan melakukan negosiasi keras terhadap para lessor atau pemberi sewa ke Garuda Indonesia yang sudah masuk dan bekerja sama dalam kasus yang dibuktikan koruptif.

Erick Thohir mengatakan sejak awal Kementerian BUMN meyakini salah satu masalah terbesar di Garuda Indonesia mengenai lessor. Di Garuda ada 36 lessor yang memang harus dipetakan ulang, mana saja lessor yang sudah masuk kategori dan bekerja sama di kasus yang sudah dibuktikan koruptif.

"Ini yang pasti kita bakal standstill, bahkan negosiasi keras dengan mereka," ujar Erick Thohir dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dilansir dari Antara, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Bagaimana Garuda Keluar dari Lilitan Utang Menggunung dan Rugi Jumbo?

Namun ia juga mengakui bahwa ada lessor yang tidak ikut atau terlibat kasus yang terbukti koruptif.

"Tetapi pada hari ini kemahalan mengingat kondisi sekarang, itu yang kita juga harus lakukan negosiasi ulang. Beban terberat saya rasa itu," kata Erick Thohir.

Utang dan rugi jumbo

Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan akan mempertahankan ribuan karyawan Garuda Indonesia agar tetap berada di perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

Erick Thohir mengatakan Garuda Indonesia akan berfokus kepada bisnis penerbangan domestik dalam negeri dengan melayani perjalanan masyarakat antarpulau di Tanah Air.

Aksi yang dilakukan pemerintah ini merupakan upaya untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari masalah finansial akibat utang dan kerugian yang dialami perseroan.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Garuda Indonesia tercatat memiliki utang 4,9 miliar dolar AS atau setara Rp 70 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Perusahaan memiliki arus kas negatif dan utang minus Rp 41 triliun. Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional.

Berdasarkan pendapatan Mei 2021 Garuda Indonesia hanya memperoleh sekitar 56 juta dolar AS dan pada saat bersamaan masih harus membayar sewa pesawat 56 juta dolar AS, perawatan pesawat 20 juta dolar AS, bahan bakar avtur 20 juta dolar AS, dan gaji pegawai 20 juta dolar AS.

Sementara jika berdasarkan data laporan keuangan terakhir yang dirilis Garuda Indonesia pada kuartal III 2020, BUMN penerbangan itu mempunyai utang sebesar Rp 98,79 triliun yang terdiri dari utang jangka pendek Rp 32,51 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 66,28 triliun.

Baca juga: Wamen BUMN Buka-Bukaan Soal Kondisi Garuda Indonesia yang Terus Merugi

Sebelum pandemi Covid-19, perseroan sempat membukukan keuntungan hampir mencapai Rp 100 miliar pada 2019. Namun, pandemi yang melanda Indonesia pada awal 2020 hingga sekarang telah memukul keuangan perusahaan.

Pada kuartal III 2019, Garuda Indonesia membukukan laba bersih sebanyak Rp 1,73 triliun, lalu merugi hingga Rp 15,19 triliun pada kuartal III 2020 akibat dampak pandemi.

Pendapatan Garuda Indonesia tercatat turun dari awalnya Rp 50,26 triliun pada kuartal III 2019 menjadi hanya Rp 16,04 triliun pada kuartal III 2020.

Perseroan lantas menawarkan program pensiun dini untuk para karyawan hingga 19 Juni 2021 mendatang demi menyelamatkan keuangan perusahaan yang tertekan akibat rugi dan utang. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 100 karyawan yang mengajukan pensiun dini.

Baca juga: Demi Konten, Dalih Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN

Selain pensiun dini, sejumlah aksi yang turut dilakukan Garuda Indonesia di antaranya memaksimalkan kerja sama dengan mitra usaha guna mendorong peningkatan pendapatan.

Sementara itu dari pihak pemerintah berencana memangkas jumlah komisaris Garuda Indonesia hingga mengubah orientasi bisnis perseroan yang semula melayani rute penerbangan internasional menjadi hanya berfokus pada penerbangan domestik saja.

Digugat lessor

Garuda Indonesia sendiri beberapa kali digugat oleh pihak penyewa pesawat (lessor), karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), maskapai penerbangan pelat merah tersebut menjelaskan tengah dalam jalur negosiasi dengan pihak lessor, tanpa melewati pengadilan.

Baca juga: Erick Thohir Proyeksi Laba BUMN pada 2020 Anjlok Jadi Rp 28 Triliun

“Saat ini perseroan masih terus melakukan negosiasi komersial dengan lessor untuk mendapatkan kesepakatan terbaik terkait dengan perjanjian-perjanjian sewa pesawat dan penyelesaian atas kewajiban perseroan terhadap lessor khususnya di masa pandemi ini,” kata VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, Mitra Piranti melalui keterbukaan informasi di BEI.

Mitra mengatakan, saat ini perseroan memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Namun, ia enggan menyampaikan nilai keseluruhan kontrak, mengingat saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor.

“Perseroan dalam hal ini berkewajiban menjaga kerahasiaan dari kesepakatan tersebut, termasuk mengenai nilai sewa perjanjian. Saat ini masih melakukan negosiasi secara langung dengan lessor-lessor terkait untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan,” ujar dia.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan juga, saat ini proses negosiasi yang dijalankan bersama lessor tidak berpengaruh pada operasional perseroan. Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan dengan optimal.

Baca juga: Kementerian BUMN Kaji 4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia

Mitra menambahkan, perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

Sebagai informasi, pada Maret 2020, Pengadilan Belanda mengabulkan gugatan Helice Leasing S.A.S berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda.

Namun, pada Mei lalu, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis.

Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi. Ini merupakan kesekian kalinya Garuda Indonesia bernegosiasi dengan Aercap.

Baca juga: Rachmat Gobel Harap Likuidasi Jadi Opsi Terakhir Selamatkan Garuda Indonesia

4 opsi penyelamatan

Baru-baru ini, tersebar dokumen tentang empat opsi penanganan Garuda Indonesia yang tengah dikaji oleh Kementerian BUMN yang tersebar di kalangan media.

Opsi tersebut didapat dari hasil tolak ukur (benchmarking) dengan yang dilakukan oleh pemerintah di negara-negara lainnya.

Adapun opsi pertama penyelamatan Garuda Indonesia yakni pemerintah terus mendukung dengan memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas. Hal ini berkaca dari kasus pada Singapore Airlines asal Singapura, Cathay Pacific asal Hong Kong, dan Air China Airlines asal China.

Namun catatan dalam opsi adalah berpotensi meninggalkan Garuda Indonesia dengan utang warisan yang besar yang akan membuat situasi menantang bagi perusahaan di masa depan.

Baca juga: Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Komisaris Garuda Indonesia untuk Efisiensi

Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban mencakup utang, sewa, dan kontrak kerja.

Pilihan yurisdiksi yang akan digunakan dalam opsi ini yakni U.S. Chapter 11 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat, maupun yurisdiksi kepailitan negara lain. Selain itu, mempertimbangkan opsi pengajuan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Opsi ini merujuk pada contoh kasus Thai Airways International dan Malaysia Airlines. Namun catatannya yakni masih belum jelas apakah undang-undang kepalilitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi.

Lalu opsi ini juga berisiko restrukturisasi berhasil memperbaiki sebagian masalah (debt, lease), tetapi tidak memperbaiki masalah yang mendasarinya (culture, legacy).

Baca juga: Karyawan yang Pilih Pensiun Dini Bisa Direkrut Garuda Indonesia Lagi?

Kemudian ketiga, merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Opsi ini mencontoh dari kasus yang terjadi pada Sabena Airlines asal Belgia dan Swissair asal Swiss.

Nantinya Garuda Indonesia akan dibiarkan melalui restrukturisasi, namun di saat bersamaan mulai didirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru. Maskapai baru ini akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda Indonesia dan menjadi national carrier di pasar domestik.

Opsi ini dimaksudkan untuk tetap menjaga Indonesia memiliki national flag carrier, tetapi tentu perlu eksplorasi lebih lanjut. Adapun estimasi modal yang dibutuhkan untuk pembuatan maskapai baru ini mencapai 1,2 miliar dollar AS.

Keempat, Garuda Indonesia dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan. Lewat opsi melikuidasi Garuda Indonesia, maka pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkarkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah.

Opsi ini mencontoh dari kasus yang terjadi pada Varig Airlines asal Brasil dan Malev Hungarian Airlines asal Hongaria. Namun catatan pada opsi ini adalah artinya Indonesia tidak lagi memiliki national flag carrier.

Baca juga: Berikut Daftar 19 Relawan Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com