Beberapa waktu, pimpinan KPK sempat mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar Rp 300 juta dari nominal saat ini Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK, dan Rp 112,5 untuk para Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?
Usulan kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK diajukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Usulan kenaikan sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019 kepada pemerintah melalui Kemenkumham.
Usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan karena gaji dan tunjangan pimpinan KPK dianggap masih lebih kecil dibandingkan pimpinan di lembaga independen lainnya.
Dibandingkan KPN, lembaga seperti OJK dan BI memiliki gaji yang lebih baik, termasuk para pimpinan di bawahnya. Gaji direktur, deputi/sekretaris jenderal, apalagi komisioner di KPK masih ketinggalan dibandingkan lembaga lain.
KPK pernah meminta pihak eksternal mengkaji penghasilan pimpinan KPK agar lebih obyektif, termasuk melihat keseimbangan penghasilan dengan pejabat di instansi lain yang sejenis.
Baca juga: Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.