JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini bakal lebih moncer. Konsumsi masyarakat diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan pada periode April-Juni tahun ini.
Selain momentum Idul Fitri, naiknya konsumsi masyarakat juga didorong oleh pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah. Pada Kamis (3/6/2021) kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan.
"Kementerian dan lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021," sebut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Hadiyanto, Rabu (2/6/2) lalu.
Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?
Adapun perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 16,3 triliun. Jumlah itu terdiri dari pembayaran gaji ke-13 untuk ASN sebesar Rp 7,6 triliun dan Rp 8,7 triliun sisanya untuk pensiunan.
"Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat," ujar dia.
Pemerintah optimistis, ini akan menjadi salah satu tuas pengungkit konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua. Naiknya permintaan juga terindikasi oleh perbaikan kinerja manufaktur dalam negeri.
IHS Markit mencatat, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia untuk bulan April dan Mei masing-masing sebesar 54,6 dan 55,3. Ini merupakan rekor tertinggi yang berhasil dicetak Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, pemulihan ekonomi makin terlihat, baik dari sisi permintaan maupun produksi. Dari sisi permintaan, ia memperkirakan, konsumsi rumah tangga bisa tumbuh mencapai kisaran 6 persen hingga 6,8 persen seiring momentum Idul Fitri dan keberlanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan oleh pemerintah.
Sebab itu, pemerintah optimistis, pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini bisa tumbuh mencapai 7,1 persen hingga 8,3 persen. Angka ini bahkan lebih tinggi dari proyeksi pemerintah sebelumnya yang sebesar 6,9 persen hingga 7,8 persen.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?
Dampak minim
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.