JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah semakin menunjukkan fokusnya untuk menagih utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor dan debitur.
Hal itu tecermin dari terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bakal bekerja selama 3 tahun mendatang mulai hari ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tidak ada obligor maupun debitur yang bisa kabur dari kejaran pemerintah.
Baca juga: Buru Obligor BLBI, Kemenkeu: Kita Akan Kejar Asetnya di Mana Pun Berada
Ia mengaku sudah mengantongi daftar obligor dan debitur yang menerima dana BLBI maupun dana dari pinjaman bank yang dibantu negara.
"Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada, semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu," kata Mahfud dalam konferensi virtual pembentuan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).
Oleh karena itu, Mahfud meminta para obligor maupun debitur bersikap kooperatif dan proaktif dalam mengembalikan aset negara.
Dia ingin para obligor datang dan berniat baik menyelesaikan segala urusan dan utang yang totalnya mencapai Rp 110,45 triliun.
"Kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda akan bekerja juga untuk negara," beber Mahfud.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tagih Dana BLBI ke 22 Obligor, Totalnya Rp 110 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dana BLBI merupakan dana yang digelontorkan BI pada tahun 1998 untuk membantu bank yang kala itu terancam collapse.
Wanita yang akrab disapa Ani ini lantas menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur pun dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.