Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Satgas BLBI, Pemerintah ke Obligor: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

Kompas.com - 04/06/2021, 11:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah semakin menunjukkan fokusnya untuk menagih utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para obligor dan debitur.

Hal itu tecermin dari terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bakal bekerja selama 3 tahun mendatang mulai hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tidak ada obligor maupun debitur yang bisa kabur dari kejaran pemerintah.

Baca juga: Buru Obligor BLBI, Kemenkeu: Kita Akan Kejar Asetnya di Mana Pun Berada

Ia mengaku sudah mengantongi daftar obligor dan debitur yang menerima dana BLBI maupun dana dari pinjaman bank yang dibantu negara.

"Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ini daftarnya ada, semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu," kata Mahfud dalam konferensi virtual pembentuan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).

Oleh karena itu, Mahfud meminta para obligor maupun debitur bersikap kooperatif dan proaktif dalam mengembalikan aset negara.

Dia ingin para obligor datang dan berniat baik menyelesaikan segala urusan dan utang yang totalnya mencapai Rp 110,45 triliun.

"Kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda akan bekerja juga untuk negara," beber Mahfud.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tagih Dana BLBI ke 22 Obligor, Totalnya Rp 110 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, dana BLBI merupakan dana yang digelontorkan BI pada tahun 1998 untuk membantu bank yang kala itu terancam collapse.

Wanita yang akrab disapa Ani ini lantas menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur pun dilakukan.

"Oleh karena itu karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, Sri Mulyani sempat mengaku bakal menagih dana BLBI ke 22 obligor.

Kemenkeu menyiapkan segala berkas yang mendukung langkah penagihan.

Baca juga: Sri Mulyani: Dana BLBI Rp 110 Triliun Akan Ditagih ke 22 Obligor

Karena kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti.

"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu org yang pinjam ke bank," beber dia.

Adapun pembentukan Satgas BLBI dilakukan usai KPK menghentikan proses pengusutan perkara kasus BLBI melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com