Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obligor BLBI Tak Kooperatif Bisa Jadi Koruptor, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana

Kompas.com - 04/06/2021, 12:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk bekerja kooperatif dan proaktif mengingat kasus ini berlangsung lebih 20 tahun.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini kasus berbentuk perdata. Namun, jika terjadi pembangkangan, pemerintah tak segan-segan menjadikannya kasus pidana.

"Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa saja berbelok ke pidana," kata Mahfud dalam konferensi virtual pembentukan Satgas BLBI, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Pemerintah ke Obligor BLBI: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

Beberapa pembangkangan yang dimaksud Mahfud adalah ingkar dalam pembayaran utang maupun memberikan bukti palsu.

Sanksi pidana bisa saja diberikan mengingat perilaku para obligor sudah merugikan negara, memperkaya diri-sendiri dan orang lain, serta melanggar hukum.

"Karena tidak mengakui terhadap apa secara hukum sudah disahkan sebagai hutang. Semua (hakim) menyatakan ada kerugian negara (dalam kasus BLBI)," sebut Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus ini dapat menjadi kasus korupsi.

Karena ada beberapa obligor di luar negeri,Satgas BLBI bakal melibatkan lembaga anti korupsi internasional, The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Baca juga: Buru Obligor BLBI, Kemenkeu: Kita Akan Kejar Asetnya di Mana Pun Berada

"Dan dari informasi sementara dari data yang dipunya memang ada beberapa aset obligor yang sekarang ada di luar negeri. Mohon kerja samanya," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sri Mulyani sempat mengaku bakal menagih dana BLBI ke 22 obligor.

Kemenkeu menyiapkan segala berkas yang mendukung langkah penagihan.

Karena kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti.

"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu org yang pinjam ke bank," beber dia.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tagih Dana BLBI ke 22 Obligor, Totalnya Rp 110 Triliun

Adapun pembentukan Satgas BLBI dilakukan usai KPK menghentikan proses pengusutan perkara kasus BLBI melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Tak berselang lama, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com