Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terapkan eRDKK, Bupati Bulukumba Jamin Tidak Ada Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 04/06/2021, 15:34 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menjamin pupuk bersubsidi di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak akan mengalami kelangkaan seperti yang dikeluhkan para petani dari tahun ke tahun.

Menurut Bupati yang akrab dipanggil Andi Utta itu, pihaknya telah menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) sebagai acuan pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Bulukumba sudah menerapkan sistem penginputan RDKK berbasis elektronik. Alhamdulillah, Kementerian Pertanian (Kementan) menaruh perhatian ke Bulukumba dan kami sangat di-support,” ucap Andi.

Hal itu dikatakan dia saat melakukan audiensi dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Kementan Pastikan Terus Perbaiki Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi

Adapun, pada kesempatan tersebut, Mentan SYL mengatakan, keterlibatan pemerintah dibutuhkan untuk memastikan pupuk bersubsidi terdistribusi dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menyebutkan, eRDKK menjadi acuan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.

“Dengan jumlah yang terbatas, pupuk bersubsidi kita distribusikan secara tertutup dengan mengacu pada eRDKK,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Menurut Ali, cara itu efektif untuk proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada para penerima.

Baca juga: Alokasikan Dana Rp 70 Triliun, Kementan Genjot Serapan KUR di Daerah

"Agar semakin valid, kami (Kementan) akan selalu memperbaiki data yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta mengatakan, penerima pupuk bersubsidi sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020.

“Dalam Permentan, disebutkan jika penerima pupuk bersubsidi adalah petani (yang) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki lahan maksimal dua hektar (ha), bergabung dalam kelompok tani (poktan), dan telah menyusun eRDKK," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com