Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tugas Satgas BLBI

Kompas.com - 04/06/2021, 16:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melantik Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Usai dilantik, Rio langsung melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat. Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca juga: Bentuk Satgas BLBI, Pemerintah ke Obligor: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

"Satgas BLBI dibentuk untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," sebut Kemenkeu dalam siaran pers, Jumat (4/6/2021).

Adapun pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

"Berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya," sebut Kemenkeu.

Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi.

Sebanyak 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkopolhukam.

Tugas Pokja Data dan Bukti antara lain melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

Sementara itu, 26 orang Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Kekayaan Sjamsul Nursalim, Buron Korupsi BLBI yang Kasusnya Distop KPK

Tugas Pokja Pelacakan antara lain melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI, baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya," sebutnya.

Sedangkan 24 orang Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi terdiri dari perwakilan Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.

Tugas Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam maupun di luar negeri.

Pokja Penagihan dan Litigasi juga melakukan tindakan hukum lainnya/upaya hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tagih Dana BLBI ke 22 Obligor, Totalnya Rp 110 Triliun


Nantinya dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu oleh Sekretariat, yang terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua. Sektetariat berkedudukan di Kemenkeu.

Tugas sekretariat antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Satgas. Sekretariat melakukan koordinasi-koordinasi dan menyampaikan laporan terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI kepada Ketua Satgas.

"Adapun keanggotaan Sekretariat Satgas BLBI terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenkopolhukam," tulis Kemenkeu.

Baca juga: Sri Mulyani Ancam Blokir Akses Obligor BLBI dari Semua Lembaga Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com