Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Yuan Digital, Negara G7 Kebut Aturan Internasional Terkait Mata Uang

Kompas.com - 05/06/2021, 09:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber nikkei

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri keuangan negara G7 bakal membahas aturan mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral. Salah satu yang aturan yang dibahas dan diatur adalah yuan China ke dalam kerangka peraturan internasional.

Mengutip Nikkei Asia, Sabtu (5/6/2021), para menteri keuangan yang memulai pertemuan di London, Inggris, ini akan memilah potensi masalah yang timbul dari mata uang digital.

Rencananya, aturan baru soal mata uang digital bakal diumumkan setelah musim gugur tahun ini.

Baca juga: China Bakal Rilis Yuan Digital, Layanan Cadangan untuk AliPay dan WeChat

Aturan mata uang digital perlu segera dibahas, lantaran China agresif mengeluarkan yuan digital. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat menimbulkan zona ekonomi baru yang berpusat di sekitar negara-negara itu.

Kerangka kerja semacam itu dinilai dapat merusak sistem mata uang yang ada saat ini, yakni berdasarkan mata uang dollar AS.

Tercatat, China telah mengeluarkan versi digital mata uang nasionalnya pada Oktober 2020, sebagai bagian dari program percontohan skala besar. Pemerintah Negeri Tirai Bambu berencana meresmikan mata uang dan membawanya ke dalam sirkulasi pada akhir tahun 2022.

Jika zona ekonomi digital-yuan menjadi tangguh, maka "sanksi Barat" akan menjadi ompong. Istilah sanksi barat merujuk pada hukuman khas bagi negara-negara yang melanggar aturan internasional, seperti memblokir segala transaksi yang berhubungan dengan dollar AS.

Penciptaan yuan digital membuat pemerintah China akan memiliki akses ke data transaksi yuan digital.

Baca juga: Bank Sentral China Makin Gencar Sebarkan Yuan Digital

 

Secara langsung dinilai akan ada pelanggaran data privasi yang dapat digunakan sebagai alat untuk menekan ucapan dan mengusir lawan politik.

Sementara dalam pertemuan negara G7 sebelumnya yang berlangsung bulan Oktober 2020, Menteri Keuangan negara G-7 dan gubernur bank sentral sudah merilis pernyataan bersama yang menyerukan transparansi dan supremasi hukum untuk mata uang tersebut.

Saat ini, 7 bank sentral di negara-negara Barat dan Jepang telah membentuk kelompok penelitian bersama dengan Bank for International Settlements yang menguraikan prinsip-prinsip dasar untuk mata uang digital bank sentral.

Aturan pertama menyebutkan, bank sentral tidak boleh berkompromi dengan stabilitas moneter atau keuangan dengan menerbitkan uang digital.

Negara-negara G-7 rencananya bakal menguraikan lebih lanjut prinsip-prinsip tersebut selama pertemuan di London mendatang.

Bank sentral di negara maju juga merumuskan rencana khusus untuk mata uang digital mereka sendiri. Bank of Japan misalnya, meluncurkan program percontohan pada bulan April untuk menguji transaksi menggunakan mata uang digital.

Baca juga: Bakal Terbitkan Mata Uang Digital, Ini 3 Pertimbangan BI

Bank Sentral Eropa kemungkinan akan membuat keputusan dalam beberapa bulan mendatang terkait hal serupa.

Kemudian pada bulan lalu, Federal Reserve AS mengatakan akan mengeluarkan makalah penelitian di musim panas ini tentang penerbitan mata uang digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber nikkei
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com