Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Jadi Biang Kerok Krisis Garuda Indonesia, Apa Itu Lessor?

Kompas.com - 05/06/2021, 09:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah dalam kondisi berdarah-darah. Maskapai penerbangan flag carrier itu terjerat lilitan utang menggunung dan menderita rugi cukup besar.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut salah satu penyebab utama krisis Garuda adalah kesepakatan dengan lessor. Lalu apa itu lessor yang disebut-sebut jadi penyebab utama krisis di Garuda Indonesia?

Lessor adalah perusahaan yang menyediakan jasa leasing atau menyewakan barang dalam bentuk guna usaha. Singkatnya, lessor adalah pihak yang menyewakan atau menyediakan jasa leasing, sementara penyewa disebut sebagai lessee.

Selain barang sewa guna fisik, lessor juga bisa menyewakan objek lain seperti merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya.

Baca juga: Menyelisik Biang Utama Garuda Berpotensi Bangkrut

Secara umum, leasing merupakan setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Baca juga: Simak Perbedaan Kredit dan Leasing

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Dengan kata lain, lessor bisa diartikan seseorang atau pihak yang menyewakan properti, suatu objek, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

Di Indonesia, leasing sendiri sering disalahartikan. Masyarakat awam terkadang menyamakan antara leasing dengan kredit, terutama dengan kredit kendaraan bermotor.

Praktik leasing banyak dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu menganggu arus kas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Contoh leasing adalah pada pengadaan armada pesawat oleh maskapai penerbangan. Contoh lain dari leasing seperti pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Dalam bisnis maskapai penerbangan, leasing memiliki peran penting. Perusahaan leasing atau lessor menyediakan armada pesawat dengan skema sewa guna, sehingga maskapai tak perlu melakukan pengadaan pembelian pesawat yang memerlukan dana besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com