Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 09:47 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

  • Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

Baca juga: Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya Pengurusan Sertifikat

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000.

Demikian cara, syarat, hingga biaya bila mau membuat sertifikat tanah di Indonesia.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com