Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi PNS, Wajib Hukumnya Setia dan Taat kepada Pemerintah

Kompas.com - 05/06/2021, 10:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah profesi idaman bagi banyak orang di Tanah Air. Gaji dan tunjangan tetap, serta jaminan masa pensiun, jadi salah satu daya tarik utamanya.

Profesi PNS juga identik dengan prestise di masyarakat. Hal yang seringkali berlaku sama untuk profesi aparatur negara lain seperti menjadi bagian dari anggota TNI dan Polri.

PNS juga merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Untuk mengatur perilaku PNS dalam kehidupan sehari-hari, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang terus diperbaharui. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Artinya, menjadi pegawai negeri sipil adalah siap menerima risiko beberapa aspek kehidupan diatur oleh negara seperti pernikahan, perceraian, aspirasi politik, penyampaian kritik kepada pemerintah, dan sebagainya.

Wajib patuh kepada pemerintah

Selain itu, PNS juga wajib hukumnya untuk setia dan taat kepada negara, dalam hal ini pemerintah.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

"Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah," bunyi Pasal 3 angka (3) PP Nomor 53 Tahun 2010.

Arti setia dan taat kepada pemerintah ini dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 3 angka (3) di PP yang sama.

"Yang dimaksud dengan "setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah" adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi penjelasan Pasal 3 angka (3).

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com