JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sama seperti IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Aturan PBG ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?
Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, bagaimana syarat dan cara mengurus PBG?
Mengutip pemberitaan Kompas.com, untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing).
"Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.
Baca juga: IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.