Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengganti IMB, Ini Cara dan Syarat Mengurus PBG

Kompas.com - 05/06/2021, 11:00 WIB

Cara Mengurus PBG

  • Diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi

Sebelumnya pemohon melengkapi dokumen rencana teknis dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi.

  • Melakukan konsultasi

Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, pemohon/pemilik melakukan proses konsultasi tersebut, yang meliputi:

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
  3. Pernyataan pemenuhan standar teknis.
  • Pendaftaran lewat SIMBG

Pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

  • Pemeriksaan dokumen

Setelah dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi.

Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.

  • Penerbitan PBG

Apabila dokumen disetujui, maka akan diterbitkan izin PBG.

 

Sanksi
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan SLF Bangunan Gedung
  • Pencabutan SLF Bangunan Gedung
  • Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru soal PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+