Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS 2021

Kompas.com - 05/06/2021, 15:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD. Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.

 

Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

 

  • Seleksi kompetensi bidang (SKB)

 

Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi. Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.

 

Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

 

  • Pengumuman kelulusan

 

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya melakukan pemberkasan.

Baca juga: Simak Alur Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com