JAKARTA, KOMPAS.com – Meski belum jelas kapan dibuka, syarat daftar PPPK Non Guru 2021 sudah diumumkan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id.
Dalam link tersebut dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021. Termasuk ketentuan lainnya mengenai pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Pelamar yang boleh daftar PPPK Non Guru adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Baca juga: Apa Sudah Bisa Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021?
“Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis sscasn.bkn.go.id dikutip pada Sabtu (5/6/2021).
Adapun ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021 selengkapnya sebagai berikut:
Baca juga: Cek Syarat Lengkap Daftar PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran PPPK Non Guru 2021. Berikut selengkapnya: