JAKARTA, KOMPAS.com – Meski belum jelas kapan dibuka, syarat daftar PPPK Non Guru 2021 sudah diumumkan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id.
Dalam link tersebut dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021. Termasuk ketentuan lainnya mengenai pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Pelamar yang boleh daftar PPPK Non Guru adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Baca juga: Apa Sudah Bisa Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021?
“Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis sscasn.bkn.go.id dikutip pada Sabtu (5/6/2021).
Adapun ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021 selengkapnya sebagai berikut:
Baca juga: Cek Syarat Lengkap Daftar PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id
Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran PPPK Non Guru 2021. Berikut selengkapnya:
Bagi pelamar yang KTP-nya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan, dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Baca juga: Berubah Lagi, Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Dibuka?
Dijelaskan pula terkait pertanyaan apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran. Jawabannya adalah silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.
Sejalan dengan itu, mengenai Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Lantas, apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Non Guru 2021 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Baca juga: Update Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id
“Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya,” demikian bunyi petikan dari sscasn.bkn.go.id.
Perlu diingat pula, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.