Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham?

Kompas.com - 05/06/2021, 22:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam transaksi perdagangan di pasar modal, perusahaan sekuritas atau biasa disebut sekuritas adalah salah satu elemen penting. Lalu apa itu sekuritas atau perusahaan sekuritas?

Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer).

Perusahaan sekuritas seringkali juga disebut sebagai perusahaan efek. Selain perdagangan efek, perusahaan sekuritas adalah terkadang juga merangkap jasa efek lain seperti penjamin emisi efek (underwriter) dan manajer investasi.

Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumber daya perusahaan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

Dalam regulasi pasar modal, perusahaan efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi.

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengawas pasar modal.

Kegiatan usaha perusahaan sekuritas

Perantara perdagangan efek atau broker dealer

  • Melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  • Jual-beli efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek Indonesia atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Penjamin emisi efek (underwriter)

  • Membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Istilah IPO saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public.

Bagi investor, termasuk investor pemula, yang ingin berinvestasi di pasar modal seperti melakukan jual beli saham, harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dari OJK.

Sedangkan, manajer investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi.

Saat ini, manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksadana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Right Issue Saham? Kenali Untung Ruginya Bagi Investor

Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:

  • Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan pengawas pasar modal.
  • Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan pengawas pasar modal.
  • Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal.

Yang perlu diketahui, ada beberapa profesi di perusahaan efek. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan (bekerja) di perusahaan efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE).

Adapun izin perorangan pada perusahaan efek yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI).

Untuk mendapatkan izin tersebut dari OJK, seseorang harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi.

Tanda kelulusan tersebut menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK. Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Perusahaan sekuritas adalah juga seringkali jadi acuan bagi banyak investor di pasar modal. Saat ini banyak pelaku pasar yang cenderung mengikuti pergerakan perusahaan sekuritas, baik sekuritas dalam negeri maupun asing.

Berdasarkan data dari laman resmi KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia, tercatat ada ratusan perusahaan efek yang sudah memperoleh izin resmi dari pihak OJK. 

Sekuritas adalah mendapatkan pemasukan salah satunya dari pengenaan fee transaksi. Dalam jual beli saham, investor akan dikenakan fee dalam setiap transaksinya, baik jual maupun beli 
(apa itu sekuritas). 

Simak artikel terkait saham, reksadana, dan obligasi dalam tautan berikut ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com