Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Kompas.com - 06/06/2021, 11:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keaslian sertifikat tanah merupakan hal yang mutlak Anda ketahui sebelum memutuskan membeli sebuah aset properti. Atas dasar itu, sebelum melakukan transaksi, ada baiknya mengecek terlebih dahulu keaslian sertifikat tanah tersebut.

Sebab, permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi ialah sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.

Permasalahan itu terjadi karena harga tanah dan rumah yang mahal memunculkan peluang untuk oknum-oknum nakal yang mengambil kesempatan. Mulai marak ditemukan sertifikat tanah yang bodong alias tak terbukti keasliannya.

Baca juga: Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Dengan iming-iming harga yang lebih murah, masyarakat biasanya tergiur untuk membeli tanah dari oknum nakal tersebut.Padahal, sertifikat tanah yang palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan.

Lantas, bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah?

Mengutip laman indonesia.go.id pada Minggu (6/6/2021), Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Kedua cara itu adalah sebagai berikut:

1. Mendatangi Kantor BPN

Anda bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama.

Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.

Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.

Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya Plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli.

Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid. Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid.

Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru

2. Layanan Online

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com