Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 10:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif dikenakan pemerintah kepada pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor. Nah bagaimana cara perhitungan pajak progesif ini?

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Baca juga: Efek PPnBM Gratis: Orang Beli Mobil Melonjak 72 Persen, Produksi Naik 121 Persen

Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.

Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi.

Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Diskon PPnBM 100 Persen untuk Avanza dkk Berakhir Hari Ini, Besok Berlaku 50 Persen

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  • Kendaraan pertama 2 persen
  • Kendaraan kedua 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga 3 persen
  • Kendaraan keempat 3,5 persen
  • Kendaraan kelima 4 persen
  • Kendaraan keenam 4,5 persen
  • Kendaraan ketujuh 5 persen
  • Kendaraan kedelapan 5,5 persen
  • Kendaraan kesembilan 6 persen
  • Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
  • Kendaraan kesebelas 7 persen
  • Kendaraan keduabelas 7,5 persen
  • Kendaraan ketigabelas 8 persen
  • Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
  • Kendaraan Kelimabelas 9 persen
  • Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
  • Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com