Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 10:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif dikenakan pemerintah kepada pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor. Nah bagaimana cara perhitungan pajak progesif ini?

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Baca juga: Efek PPnBM Gratis: Orang Beli Mobil Melonjak 72 Persen, Produksi Naik 121 Persen

Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.

Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi.

Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Diskon PPnBM 100 Persen untuk Avanza dkk Berakhir Hari Ini, Besok Berlaku 50 Persen

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  • Kendaraan pertama 2 persen
  • Kendaraan kedua 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga 3 persen
  • Kendaraan keempat 3,5 persen
  • Kendaraan kelima 4 persen
  • Kendaraan keenam 4,5 persen
  • Kendaraan ketujuh 5 persen
  • Kendaraan kedelapan 5,5 persen
  • Kendaraan kesembilan 6 persen
  • Kendaraan kesepuluh 6,5 persen
  • Kendaraan kesebelas 7 persen
  • Kendaraan keduabelas 7,5 persen
  • Kendaraan ketigabelas 8 persen
  • Kendaraan keempatbelas 8,5 persen
  • Kendaraan Kelimabelas 9 persen
  • Kendaraan Keenambelas 9,5 persen
  • Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Baca juga: Pedagang Kripto Waswas Transaksi Bitcoin dkk Kena Pajak

Contoh perhitungan pajak progresif mobil

Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

  • Mobil Pertama

PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

  • Mobil Kedua

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

  • Mobil Ketiga

PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

  • Mobil Keempat

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10 persen. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com