Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal NPWP: Definisi, Manfaat, dan Cara Buat

Kompas.com - 06/06/2021, 15:55 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, untuk bisa melakukan transaksi perpajakan, maka dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Kerap kali, untuk mengurus berbagai dokumen administrasi disyaratkan untuk melampirkan NPWP. Misalnya saja, NPWP dibutuhkan ketika mengurus pengajuan KPR, membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika Anda melamar kerja untuk mencairkan gaji.

Namun, apa sebenarnya NPWP?

Di dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Dikutip dari laman indonesia.go.id, NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik.

Dengan kode unik tersebut, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar dengan wajib pajak lain.

Manfaat NPWP meliputi untuk keperluan administarasi perpajakan hingga administrasi di luar perpajakan.

Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP yakni sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Selain itu, NPWP juga bermanfaat ketika mengurus proses restitusi ketika Anda mengalami lebih bayar pajak. Selain itu, dengan NPWP, terdapat perbedaan tarif pajak yang dibebankan. Misal pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP seperti yang sebelumnya telah disebutkan, yakni sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Selain itu, bila Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Cara Membuat NPWP

NPWP dibutuhkan tak hanya oleh wajib pajak orang pribadi, namun juga wajib pajak badan. Dengan demikian, jenis NPWP pun ada dua macam, yakni NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk perusahaan atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia.

Lalu bagaimana cara membuat NPWP?

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara offline dan online. Namun perlu diketahui, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat NPWP.
Syarat dokumen tersebut pun berbeda-beda, tergantung jenis wajib pajak yang bersangkutan, yakni:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com