Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 07/06/2021, 08:02 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jerat pinjaman online (pinjol) masih terus memakan korban. Terbaru, seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diberitakan terlilit utang dari pinjaman online hingga ratusan juta rupiah.

Dilansir dari Kompas.com, guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) mulanya meminjam dana sebesar Rp 3,7 juta dari sebuah pinjol, yakni Pohon Uangku. Ia memperkirakan dapat menyelesaikan pinjaman tersebut selama tiga bulan.

Namun ternyata, tenor pinjaman tersebut hanya tujuh hari. Karena ancaman teror yang menyatakan akan menyebar data pribadinya, Afifah pun merasa ketakutan hingga kemudian kembali meminjam uang lewat aplokasi pinjol lain.

Baca juga: Begini Cara Menghindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Jumlah pinjol tempat ia berutang pun bertambah hingga lebih dari 20 aplikasi. Secara keseluruhan, total utang Afifah pun membengkak hingga Rp 206,35 juta.

Pihak kuasa umum Afifah pun mengatakan, aplikasi pinjol yang digunakan diduga ilegal.
Untuk diketahui, pinjol ilegal adalah aplikasi penyedia layanan peer to peer lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara pinjaman online atau fintech lending sendiri adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung. Oleh karena itu, perusahaan pemberi pinjaman hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerma pinjaman.

OJK pun menyatakan, meski Satgas Waspada Investasi terus melakukan penutupan terhadap pinjol ilegal atau yang tak berizn, namun aplikasi baru akan terus bermunculan.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui ciri pinjol ilegal agar terhindar dari jeratan utang.

Sebab, pinjol ilegal tidak berada di bawah kewenangan OJK. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tak bisa ditindak oleh OJK. Korban pinjol ilegal dapat melaporkan entitas tersebut kepada pihak kepolisian bila ditemykan unsur pidana.

Baca juga: Bagaimana Sebenarnya Etika Penagihan Utang Pinjol?

Agar kamu lebih waspada, berikut ciri pinjol ilegal yang kamu perlu tahu:

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  5. Bunga tidak terbatas.
  6. Denda tidak terbatas.
  7. Penagihan tidak batas waktu.
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan
  10. foto/video pribadi.
  11. Tidak ada layanan pengaduan.

Selain itu, sebelum melakkukan pinjaman pada pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni:

  1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum
  5. memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

Baca juga: 147 Fintech Pinjaman Online Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com