Lalu, cara yang ketiga adalah alon tenant mendaftar melalui https//tenant.alfamart.co.id/public/
Untuk alurnya, calon tenant akan melakukan survey lokasi toko yang diminati untuk berjualan. Lalu calon tenant melakukan adminitrasi (pembayaran) dan mendapat surat kerjasama sewa tempat (SKST) serta mendapat surat ijin penempatan Booth di toko.
"Setelah itu member tenant menunjukkan surat ijin penempatan booth ke Pejabat Toko dan member Tenant sudah bisa mulai berjualan," ungkap dia.
Baca juga: Mau Berjualan di Bukalapak? Ini Tips agar Bisa Cuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.