Sebaliknya, tindakan nyata menyerahkan uang ke penjual menyadarkan kita atas value uang yang hilang dari kita. Teori ini disebut dengan “The Pain of Payment”.
Nia menjelaskan bahwa pada penggunaan kartu kredit, kita pun tidak mengeluarkan uang secara nyata, “Akibatnya, kita tidak menyadari jumlah uang yang telah dihabiskan melalui kartu kredit,” katanya.
Karena ketidaksadaran tersebut, sering kali kita lupa dengan total tagihan yang harus dibayarkan kemudian hari. Sehingga, terjadilah di mana penghasilan yang sudah dialokasikan untuk biaya hidup dipakai untuk membayar tagihan kartu kredit.
“Inilah yang bikin cashflow bulanan berantakan,” tegas Nia.
Baca juga: Bukan KTP atau Kartu Kredit, Ini 6 Syarat Jika Ingin Mengajukan Pinjaman KTA
3. Tidak atau telat membayar tagihan
Kesalahan pengguna baru kartu kredit ialah lupa atau telat membayar tagihan. Nia berkata, keterlambatan dalam membayar tagihan bisa dikenai denda.
Meski besaran maksimal denda keterlambatan bayar hanya sebesar Rp 100.000-Rp 150.000, namun keterlambatan bisa memengaruhi rekam jejak kredit kamu.
Sehingga, bila kamu memiliki fasilitas kredit dari lembaga keuangan, maka prestasi dan reputasi kamu dalam menjaga komitmen kelancaran pembayaran akan selalu tercatat.
“Jika keterlambatan sering terjadi atau bahkan sampai tidak dibayar, riwayat kredit pun akan memburuk,” kata Nia.
Baca juga: Mulai 1 Juli, Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 1,75 Persen
4. Hanya membayar minimum payment
Minimum payment adalah besaran nominal minimun dari total tagihan yang wajib dibayarkan oleh pengguna kartu kredit.
Nia berkata bahwa umumnya, minimum payment yang diizinkan oleh penyedia kartu kredit sebesar 10 persen dari total tagihan. Bila kamu memiliki kebiasaan hanya membayar sebesar minimum payment, usahakan untuk segera lunasi tagihan secara penuh.
Karenanya, semakin sedikit porsi tagihan yang dibayarkan, maka akan semakin lama kamu bisa melunasi utang tersebut, “Pada akhirnya semakin besar pula total bunga yang dibayarkan,” tutup Nia. (Retna Gemilang)
Artikel ini merupakan kerja sama dengan Finansialku.com. Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.