Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kesalahan Menggunakan Kartu Kredit, Apa Saja?

Kompas.com - 08/06/2021, 05:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit sering dimanfaatkan penggunanya dengan alasan mudah digunakan sebagai alat pembayaran.

Dengan alasan seperti itu, tidak jarang yang akhirnya tidak bisa mengontrol diri dalam berbelanja dan tidak berkomitmen untuk melunasinya.

Akhirnya banyak ditemukan kasus orang-orang yang diteror debt collector karena menunggak. Banyak yang berujung rekan kerja di kantor ikut tahu perkara tunggakan kartu kredit, karena debt collector mulai menelepon ke kantor tempat kita bekerja.

Bagi pengguna baru kartu kredit, kejadian-kejadian tersebut tentu harus dihindari sedini mungkin agar tidak boncos di kemudian hari.

Baca juga: Simak, Ini Tiga Tips dalam Menggunakan Kartu Kredit

Perencana Keuangan Finansialku, L.Nathania, CFP menjelaskan kesalahan yang sering dilakukan oleh pengguna baru kartu kredit seperti berikut ini.

1. Menganggap kartu kredit sebagai saldo rekening tambahan

Salah paham yang pertama ialah banyak yang mengangap kartu kredit ini sebagai saldo rekening tambahan atau sebagai jalan pintas untuk memenuhi keinginan sesaat secara instan. Nia menegaskan untuk hati-hati sering beranggapan seperti ini.

Jika salah langkah, kamu akan terbiasa memakai kartu kredit hingga melewati kemampuan limitnya,”Bukan pada kemampuan aktual kamu dalam membayar transaksi-transaksi tersebut,” sebut Nia.

Perlu diketahui, perusahaan kartu kredit pada umumnya memberikan limit kartu kredit sebesar 1-3 kali penghasilan bulanan nasabahnya.

Tentu saja bank tidak menghitung besaran biaya hidup kamu saat memberikan limit tersebut, sehingga pastikan kamu memang memiliki uang senilai limit tersebut di rekening, agar pembayaran selalu terjamin lancar.

Nia memaparkan, jika kamu tidak melunasi tagihan secara penuh 100 persen hingga tanggal jatuh tempo, kamu akan dikenai bunga. Tentu yang dibayarkan akan lebih besar dibandingkan secara tunai.

“Terlepas dari beban bunga, masih ada juga biaya tahunan, biaya overlimit, biaya tarik tunai, dan biaya administrasi lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Kartu ATM atau Kartu Kredit Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

2. Gesek lalu lupakan

Apakah kamu pernah mendengar teori The Cashless Effect? Sejumlah penelitian membuktikan bahwa kita cenderung lebih mudah mengeluarkan uang pada transaksi digital yang tidak mengharuskan kita mengeluarkan uang secara nyata.

“Alasannya, saat kita tidak melihat wujud uang yang dibayarkan, kita cenderung lebih tidak merasakan kehilangan atas value uang tersebut,” papar Nia.

Sebaliknya, tindakan nyata menyerahkan uang ke penjual menyadarkan kita atas value uang yang hilang dari kita. Teori ini disebut dengan “The Pain of Payment”.

Nia menjelaskan bahwa pada penggunaan kartu kredit, kita pun tidak mengeluarkan uang secara nyata, “Akibatnya, kita tidak menyadari jumlah uang yang telah dihabiskan melalui kartu kredit,” katanya.

Karena ketidaksadaran tersebut, sering kali kita lupa dengan total tagihan yang harus dibayarkan kemudian hari. Sehingga, terjadilah di mana penghasilan yang sudah dialokasikan untuk biaya hidup dipakai untuk membayar tagihan kartu kredit.

“Inilah yang bikin cashflow bulanan berantakan,” tegas Nia.

Baca juga: Bukan KTP atau Kartu Kredit, Ini 6 Syarat Jika Ingin Mengajukan Pinjaman KTA

3. Tidak atau telat membayar tagihan

Kesalahan pengguna baru kartu kredit ialah lupa atau telat membayar tagihan. Nia berkata, keterlambatan dalam membayar tagihan bisa dikenai denda.

Meski besaran maksimal denda keterlambatan bayar hanya sebesar Rp 100.000-Rp 150.000, namun keterlambatan bisa memengaruhi rekam jejak kredit kamu.

Sehingga, bila kamu memiliki fasilitas kredit dari lembaga keuangan, maka prestasi dan reputasi kamu dalam menjaga komitmen kelancaran pembayaran akan selalu tercatat.

“Jika keterlambatan sering terjadi atau bahkan sampai tidak dibayar, riwayat kredit pun akan memburuk,” kata Nia.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 1,75 Persen

4. Hanya membayar minimum payment

Minimum payment adalah besaran nominal minimun dari total tagihan yang wajib dibayarkan oleh pengguna kartu kredit.

Nia berkata bahwa umumnya, minimum payment yang diizinkan oleh penyedia kartu kredit sebesar 10 persen dari total tagihan. Bila kamu memiliki kebiasaan hanya membayar sebesar minimum payment, usahakan untuk segera lunasi tagihan secara penuh.

Karenanya, semakin sedikit porsi tagihan yang dibayarkan, maka akan semakin lama kamu bisa melunasi utang tersebut, “Pada akhirnya semakin besar pula total bunga yang dibayarkan,” tutup Nia. (Retna Gemilang)

Artikel ini merupakan kerja sama dengan Finansialku.com. Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com