Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi PP Tembakau, Ini Alasan Buruh Rokok

Kompas.com - 08/06/2021, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang dinilai sangat memberatkan industri hasil tembakau. Khususnya tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

"Kami akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP tersebut. Besar harapan kami agar ini mendapat perhatian, khususnya pekerja IHT dapat memperoleh kepastian kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja," ucap dia melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Dia menilai, adanya indikasi keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dalam kampanye antirokok di Indonesia. Padahal sebut dia, LSM asing sama sekali tak memahami keadaan dan kondisi Indonesia.

Baca juga: Tekan Jumlah Perokok, Gambar Peringatan di Bungkus Rokok akan Diperbesar jadi 90 Persen

"Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, revisi PP No.109 Tahun 2012 akan menyebabkan para buruh industri hasil tembakau (IHT) kehilangan lapangan pekerjaannya. Dia menambahkan, IHT merupakan sektor yang turut sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.

Bahkan pada situasi pandemi Covid-19, protokol kesehatan sektor padat karya tersebut sangat mengutamakan keselamatan pekerjanya. Saat ini, kata Sudarto, RTMM SPSI menaungi sebanyak 244.221 orang tenaga kerja, 60 persen diantaranya pekerja di IHT.

"Industri rokok kan bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun menjadi sawah dan ladang bagi para pekerja di IHT. Sampai detik ini juga industrinya legal, jadi tolong perhatikan buruh-buruh kecil yang bekerja di sini," ujar Sudarto.

"Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari Bapak Menkes bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," sambung dia.

Sebagai informasi, rencana revisi PP 109/2012 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen serta pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.

PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

Baca juga: Nasib Petani Tembakau Terancam, Komisi IV DPR Tolak Revisi Regulasi Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com