Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Minimum 1 Persen untuk Perusahaan Merugi

Kompas.com - 08/06/2021, 11:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk perusahaan yang merugi. Perusahaan yang merugi ini bakal dikenakan tarif minimum.

Hal itu diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengutip draft tersebut, Selasa (8/6/2021), PPh minimum untuk perusahaan merugi dikenakan dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Baca juga: Pemerintah Mau Terapkan Tarif Pajak Minimum, Begini Respons Pengusaha

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan tarif 1 persen (satu persen) dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis draft tersebut.

Adapun penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak.

Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Kendati demikian, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur Wajib Pajak badan yang kecualikan dari PPh minimum sebesar 1 persen dengan kriteria tertentu.

Baca juga: Negara G7 Sepakati Tarif Pajak Korporasi Global Sebesar 15 Persen

Nantinya, jika WP badan dilakukan pemeriksaan, pajak penghasilan minimum bakal diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, WP badan dengan kriteria tertentu, dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan diatur dengan PMK," sebut beleid itu.

Tak hanya itu, beleid juga memberikan contoh kasus untuk pengenaan pajak minimum ini.

Misalnya pada tahun 2022, PT AMT memperoleh penghasilan bruto Rp 500 juta dengan penghasilan kena pajak Rp 20 juta.

Baca juga: Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Maka penghitungan pajak penghasilan terutang dan pembayaran pajak penghasilan minimum adalah sebagai berikut:

Pajak penghasilan terutang:

20 persen × Rp 20 juta = Rp 4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com