Pembayaran pajak penghasilan minimum:
1 persen × Rp 500 juta = Rp 5 juta.
Oleh karena pajak penghasilan terutang lebih kecil dari 1 persen atas penghasilan bruto, maka pada tahun 2022 PT AMT dikenai pajak penghasilan minimum Rp 5 juta.
Baca juga: Kemenkeu: Kenaikan Tarif Pajak Bakal Perhitungkan Dampak Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pengenaan tarif pajak minimum untuk WP Badan merupakan bentuk kesetaraan perpajakan di industri
"Untuk WP Badan yang selama ini bisa melakukan avoidance, maka kita akan melakukan alternatif minimum tax approach supaya compliance menjadi bisa lebih diamankan," pungkas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.