Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Naik 12 Persen, Pengusaha: Bisa Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 08/06/2021, 13:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini.

Pemerintah bakal menyiapkan skema multitarif PPN, yakni pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Meski baru pembahasan, kenaikan tarif pajak 12 persen mendapat sorotan dari pelaku industri.

Baca juga: Sederet Pajak yang Diubah Pemerintah, Mulai dari PPN hingga PPh Pribadi

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan tarif pajak mencapai 12 persen perlu momentum yang tepat.

Pasalnya, kenaikan tarif akan menaikkan biaya operasional perusahaan, yang notabene sudah sulit saat menghadapi pandemi Covid-19. Biaya operasional yang dimaksud adalah pembelian bahan baku yang terkena PPN.

"Kenaikan bahan baku akan menaikkan harga produk. Dampaknya bisa daya beli masyarakat berpotensi menurun dan akan menyumbang inflasi," kata Sarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

PPN yang ditanggung konsumen ini dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Sebab saat ini, konsumsi rumah tangga masih tumbuh minus meski kenaikan PPN hanya 2 persen.

"Kondisi ekonomi kita masih di zona resesi perlu pertimbangan matang pemerintah. Perlu pertimbangan dan kehati-hatian," beber Sarman

Memang kata Sarman, ketika ekonomi pulih pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara dengan menaikkan jumlah wajib pajak atau membuat kebijakan baru.

Namun, momentum kenaikan tarif PPN ini perlu dipertimbangkan lagi secara matang.

"Menurut hemat kami momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan oleh pemerintah. Dan pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban membayar pajak, di satu sisi kondisi ekonomi kita masih posisi resesi," ucap Sarman.

Baca juga: PPN Bakal Naik, Ini Dua Opsi Kenaikannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com