JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan telepon genggam atau handphone (HP) menjadi salah satu hal yang dilarang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal tersebut bisa dilihat dari adanya gambar larangan penggunaan HP di beberapa tempat di SPBU.
Meski ada larangan penggunaan HP di SPBU, metode pembayaran non tunai lewat aplikasi mobile justru kian gencar dilakukan. Contohnya saja penggunaan aplikasi MyPertamina di SPBU Pertamina.
Bahkan Pertamina memberikan diskon untuk pembelian Pertamax Series dan Dex Series melalui aplikasi MyPertamina.
Baca juga: Kian Bertebaran, Berapa Jumlah SPBU Shell Indonesia?
Penggunaan transaksi lewat aplikasi mobile tentunya membuat pelanggan harus menggunakan HP-nya di SPBU. Lantas apakah itu menyalahi larangan penggunaan SPBU di SPBU?
Pada pekan lalu, Kompas.com menghubungi Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno untuk menanyakan terkait keamanan penggunaan HP saat transaksi di SPBU.
Putut menjelaskan, larangan penggunaan HP di SPBU yang dimaksud hanya melakukan panggilan telepon saja.
Dalam siaran pers Pertamina pada Selasa (1/6/2021), Pertamina menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan HP di area SPBU sifatnya untuk mencegah pemakaian HP yang tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api.
"Dapat kami sampaikan, larangan penggunaan portable electronic product adalah untuk panggilan masuk atau keluar," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Ada Larangan Penggunaan HP di SPBU, Kenapa Bayar BBM lewat Aplikasi Mobile Dibolehkan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.