Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako Bakal Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes ke Jokowi

Kompas.com - 09/06/2021, 08:16 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

Menanggapi hal itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak.

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.

Baca juga: Selain Sembako, Ini Barang dan Jasa yang Bakal Kena PPN

"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," ujarnya melalui siaran persnya, dikutip Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab, barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.

Saat ini kata dia, pada pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun. Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Wamen BUMN: Penyakit Masa Lalu Garuda Indonesia, Sewa Banyak Pesawat dan Mahal

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," ungkapnya.

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," sambung dia.

Baca juga: Siapkan Ancang-ancang, PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com