Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Sanksi Pidana Pengemplang Pajak, Tepatkah?

Kompas.com - 09/06/2021, 08:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak. Sanksi tersebut bakal diganti dengan sanksi denda.

Penghapusan sanksi pidana ini juga tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Lantas seberapa efektifkah pengenaan pidana untuk para pengemplang pajak?

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, pengenaan sanksi denda lebih relevan untuk pengemplang pajak. Pasalnya, tujuan pajak adalah mengejar penerimaan negara, bukan untuk memenjarakan orang.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes ke Jokowi

Dia menyebut, memberikan sanksi pidana pada pengemplang pajak tidak menghasilkan keuntungan kepada pemerintah.

"Menurut saya memang lebih baik sanksi denda. Mempidanakan orang (pengemplang pajak) itu tidak ada untungnya bagi pemerintah," kata Piter saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Kendati demikian, menghapus keseluruhan sanksi pidana bisa memunculkan masalah.

Piter merasa tak cukup memberikan sanksi denda ketika pengemplang pajak tak ingin membayar denda. Apalagi jika pengemplang pajak melakukan kesalahan terus-menerus.

"Saya kira tetap harus dibuka opsi terakhir bagi mereka yang terus-menerus bandel mengemplang pajak, dan juga tidak mau bayar denda," ungkap Piter.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal serupa. Kebijakan pemerintah menghapus sanksi pidana dianggap sudah tepat.

Fajri mengungkapkan, isu ini adalah isu yang terus-menerus mendapat perhatian praktisi pajak. Dalam hukum pidana pajak, ada asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana pajak diberlakukan sebagai upaya terakhir. Artinya, sanksi administratif memang harusnya perlu dioptimalkan.

Baca juga: Siapkan Ancang-ancang, PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com