Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger UAS Tuding Dana Haji untuk Infrastruktur, Benarkah?

Kompas.com - 09/06/2021, 11:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) viral di media sosial. Dalam tausiyahnya, ia menyinggung soal penggunaan dana haji oleh pemerintah saat ini.

Dengan nada berapi-api, UAS menyebut seharusnya dana haji tak boleh dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur maupun bentuk investasi lainnya. Ia bilang, pemerintah baru berhenti mengunakan dana haji untuk membiayai infrastruktur setelah ada teguran umat.

Sehingga, ia memperingatkan para penguasa maupun pejabat negara agar tidak memakai dana haji untuk membangun infrastruktur, lantaran perbuatan itu akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Sementara di dunia, lanjut UAS, kekuasaan hanya berlaku selama dua periode. Ia meminta para pejabat negara sadar akan kekeliruannya.

Baca juga: UAS Ajak Patungan Beli Kapal Selam, Berapa Harga Per Unitnya?

Lantas bagaimana sebenarnya penggunaan dan pertanggung jawaban dana haji oleh pemerintah?

Pemerintah pusat selama ini melakukan pengelolaan dana haji lewat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa dana haji yang dikelola lembaganya dalam kondisi aman. Selain itu, pengelolaan dana haji tak ada kaitannya dengan keputusan pemerintah meniadakan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini. 

"Dana haji per Mei 2021 itu nilainya Rp 150 triliun. Kami menyatakan tetap aman, tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi," kata Anggito dilansir dari Kontan.

Baca juga: Penyakit Lama Garuda: Terbangi Rute Internasional yang Sepi Penumpang

BPKH menyatakan, tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji. Dana haji telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Alokasi investasi ditunjukkan pada investasi dengan profil risiko untuk low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk investasi SBSN dan sukuk korporasi. Tentu masih ada investasi lain yang semua profil risikonya low to moderate," terang Anggito.

Bahkan, pada tahun 2020, BPKH membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15 persen. Dana haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi terlindungi dari gagal bayar.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 menyebutkan bahwa alasan pembatalan haji terkait keamanan, kesehatan dan keselamatan jamaah haji. Jamaah haji lunas tunda tahun 2021 akan menjadi prioritas tahun 2022.

Baca juga: Berapa Biaya Naik Haji?

Sebelumnya,Anggito mengatakan, dana kelolaan haji pada tahun 2020 meningkat 15 persen dari tahun 2019. Dana kelolaan haji pada 2020 tercatat sebesar Rp 143,1 triliun, naik 15 persen dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 124,32 triliun.

"Kalau (pelaksanaan) haji (tahun 2020) jadi, (kelolaan dana haji) kita masih tumbuh sekitar 10 persen. Jadi misalkan dana itu dipakai untuk haji tahun lalu, kita masih tetap tumbuh dananya sekitar 10 persen," kata Anggito dalam konferensi pers virtual beberapa waktu sebelumnya. 

Anggito mengatakan, dana kelolaan haji tersebut di antaranya digunakan untuk investasi dan penempatan di bank syariah. Yakni 69,6 persen dana untuk investasi atau senilai Rp 99,53 triliun dan 30,4 persen penempatan di Bank Syariah atau senilai Rp 43,53 triliun.

"Dari jumlah tersebut menghasilkan nilai manfaat atau return sebesar Rp 7,46 triliun," ujar dia.

Berdasarkan data BPKH ada 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Dari pelunasan tersebut terdapat dana sebesar Rp 7,5 triliun. Sementara itu untuk jemaah haji khusus tercatat sebanyak 15.084 jemaah telah melakukan pelunasan. Total terdapat dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120,6 juta dollar AS.

Namun demikian, ucapan UAS terkait pengelolaan dana haji untuk kepentingan pembangunan infrastruktur juga tak sepenuhnya salah. 

Ini karena BPKH juga menempatkan dana haji untuk membeli berbagai instrumen surat utang negara seperti SBSN, termasuk yang berbasis syariah, di mana dana yang diperoleh pemerintah dari penerbitan surat utang tersebut juga mengalir untuk pendanaan APBN, salah satunya membiayai proyek infrastruktur. 

Dengan kata lain, pemerintah memang tidak secara langsung menggunakan dana haji untuk proyek-proyek infrastruktur.

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com