Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Tarik PPN Sembako, Apa Untung Ruginya?

Kompas.com - 09/06/2021, 11:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disebut bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras hingga gula konsumsi dihapus dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam juga menyampaikan, ada beberapa aspek yang perlu jadi pertimbangan pemerintah, termasuk soal besaran belanja pajak (tax expenditure) dari pengecualian PPN.

Baca juga: Seputar Pajak Pertambahan Nilai: Objek PPN dan Barang Tak Kena PPN

Dari laporan belanja perpajakan yang dirilis tahun lalu, diketahui bahwa belanja pajak dari kebijakan pengecualian PPN adalah sebesar Rp 73,4 triliun pada 2019, atau sekitar 29 persen dari seluruh total belanja pajak Indonesia.

"Artinya, jumlahnya signifikan. Jika kita cermati lebih lanjut, jumlah belanja pajak dari pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok adalah yang terbesar yakni sebesar Rp 29 triliun," beber dia, Rabu (9/6/2021).

Darussalam menuturkan, pengecualian PPN bisa mendistorsi dan mengurangi netralitas dari sistem PPN. Selain itu, dapat berdampak bagi kinerja optimalisasi PPN.

"Oleh karena itu tidak mengherankan jika OECD, World Bank, dan IMF merekomendasikan Indonesia untuk bisa mengurangi jumlah barang/jasa yang dikecualikan dari PPN. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi broadening tax base," ucap Darussalam.

Kemudian, kata Darussalam, soal keberpihakan pemerintah kepada masyarakat khususnya atas keterjangkauan barang kebutuhan pokok dapat dilakukan melalui dua jalur.

Jalur pengecualian PPN berpotensi membuat alokasinya tidak tepat sasaran karena atas barang yang sama juga dinikmati oleh kalangan menengah-atas.

Jika demikian sebut dia, keberpihakan bisa dilakukan melalui belanja, yaitu subsidi maupun bantuan sosial atau program lainnya.

"Dengan demikian, kebijakannya lebih tepat sasaran sekaligus bisa mengendalikan belanja perpajakan yang polanya terus meningkat antarwaktu," pungkas dia.

Baca juga: Selain Sembako, Ini Barang dan Jasa yang Bakal Kena PPN

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com