Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Tarik PPN Sembako, Apa Untung Ruginya?

Kompas.com - 09/06/2021, 11:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disebut bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras hingga gula konsumsi dihapus dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam juga menyampaikan, ada beberapa aspek yang perlu jadi pertimbangan pemerintah, termasuk soal besaran belanja pajak (tax expenditure) dari pengecualian PPN.

Baca juga: Seputar Pajak Pertambahan Nilai: Objek PPN dan Barang Tak Kena PPN

Dari laporan belanja perpajakan yang dirilis tahun lalu, diketahui bahwa belanja pajak dari kebijakan pengecualian PPN adalah sebesar Rp 73,4 triliun pada 2019, atau sekitar 29 persen dari seluruh total belanja pajak Indonesia.

"Artinya, jumlahnya signifikan. Jika kita cermati lebih lanjut, jumlah belanja pajak dari pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok adalah yang terbesar yakni sebesar Rp 29 triliun," beber dia, Rabu (9/6/2021).

Darussalam menuturkan, pengecualian PPN bisa mendistorsi dan mengurangi netralitas dari sistem PPN. Selain itu, dapat berdampak bagi kinerja optimalisasi PPN.

"Oleh karena itu tidak mengherankan jika OECD, World Bank, dan IMF merekomendasikan Indonesia untuk bisa mengurangi jumlah barang/jasa yang dikecualikan dari PPN. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi broadening tax base," ucap Darussalam.

Kemudian, kata Darussalam, soal keberpihakan pemerintah kepada masyarakat khususnya atas keterjangkauan barang kebutuhan pokok dapat dilakukan melalui dua jalur.

Jalur pengecualian PPN berpotensi membuat alokasinya tidak tepat sasaran karena atas barang yang sama juga dinikmati oleh kalangan menengah-atas.

Jika demikian sebut dia, keberpihakan bisa dilakukan melalui belanja, yaitu subsidi maupun bantuan sosial atau program lainnya.

"Dengan demikian, kebijakannya lebih tepat sasaran sekaligus bisa mengendalikan belanja perpajakan yang polanya terus meningkat antarwaktu," pungkas dia.

Baca juga: Selain Sembako, Ini Barang dan Jasa yang Bakal Kena PPN

Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan detail pemerintah mengenai masalah tersebut lantaran bisa menurunkan daya beli

Namun demikian, kebijakan memajaki sembako nampaknya tak serta-merta diambil mengingat Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

Baca juga: Mau Dinaikkan Jadi 12 Persen, Apa Itu PPN?

"Pemerintah pasti tahu bahwa kenaikan PPN akan menghantam daya beli dan konsumsi. Jadi bisa berdampak negatif ke pemulihan ekonomi. Tentunya ini dihindari," kata Piter saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Piter melihat, ada kemungkinan pajak untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat bakal diturunkan. Hal itu tecermin ketika pembuat kebijakan memasukkan skema multitarif sebagai opsi.

Dengan skema multitarif, barang kebutuhan masyarakat akan dipajaki lebih rendah, sedangkan barang mewah yang umumnya dikonsumsi masyarakat menengah atas bakal dipajaki lebih tinggi.

"Pemerintah merencanakan tarif PPN tidak satu untuk semua, tapi berbeda-beda. Untuk barang pokok sehari-hari PPN lebih rendah jadi menguntungkan masyarakat kecil. Sementara barang sekunder, barang mewah, dinaikkan PPN-nya dengan tujuan menaikkan penerimaan pajak," ucap Piter.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes ke Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com